"
" egb4n.04.blogspot.com

Rabu, 15 Mei 2013

Kesimpulan Dan Saran


Menurut blog kami perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pencemaran nama baik, pencurian data, plagiat karya-karya orang, dan lain-lain.

Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar