Rabu, 15 Mei 2013
SUMBER
http://www.geschool.net/844018/blog/post/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi
http://www.xa.yimg.com/kq/groups/23178201/1553702625/.../ohp+forensik.doc
http://www.scribd.com/doc/15596378/Makalahcybercrimekel3
http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.htmlhttp://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html
http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html
http://teko-three.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-cyber-law.html
http://www.business.fortunecity.com
UU ITE Republik Indonesia
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
http://judionlinebsi.blogspot.com/
http://daqoiqul.blogspot.com/2012/09/pengertian-filsafat-etika-sejarahdan.html
http://sisteminfomasi.blogspot.com/2009/10/sejarah-dan-perkembangan-etika-profesi.html
Kesimpulan Dan Saran
Menurut blog kami perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pencemaran nama baik, pencurian data, plagiat karya-karya orang, dan lain-lain.
Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Selasa, 14 Mei 2013
Pemecahan Masalah
Analisa Kasus Masalah
Berdasarkan Kasus Masalah mengenai pembobolan situs KPU sisi positif nya bahwa kita harus lebih waspada dalam keamanan situs yang telah ada agar tidak di bobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta memprivasikan juga menjaga informasi yang masuk kedalam situs, sedangkan sisi negatif dari kasus masalah tersebut bahwa undang-undang yang berlaku harus diperjelas dengan ada nya hukuman yang setimpal bagi para pembobol.
Penyelesaian Masalah :
Analisis :
1. Pelaku Kasus Pelanggaran :
Dani Firmansyah, 25th, Konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa Jakarta.
2. Jenis Kasus Pelanggaran :
Pembobolan Situs Milik KPU
3. Akibat dari kasus pelanggaran :
Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM dan etika mana yang dilanggar ?
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
- Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
- Jujur dan dapat dipercaya.
- Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
- Menghargai privasi orang lain.
Karena dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode etik kewajiban moral dalam ACM.
3. Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani Firmansyah, diantaranya :
1. UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2. UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU.
3. Bagaimana tindakan pemerintah terhadap yang melakukan tindakan tersebut ?
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.
Undang-Undang ITE ( Informasi Dan Tekhnologi Elektronik )
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran
baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat ber-
dasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan
masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam
dunia pertemanan yaitu Facebook.
Mengenai Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di Indonesia
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber : http://www.anneahira.com/undang-undang-ite.htm
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/undang-undang-ite-indonesia_2411.html
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding
Sumber:http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
Sejarah Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
Penipuan Komputer (computer fraudulent)
Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
Penyusupan sistem komputer
Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
Perusakan situs
Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3. Memasukkan transaksi tambahan
4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
Joy computing
Hacking
The Trojan horse
Data leakage
Data diddling
To frustrate data communication
Software piracy
Sumber :http://teko-three.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-cyber-law.html
Contoh Etika Profesi
Contoh 5 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Dan Analisa
1. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Analisa : PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.
3. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.
Sumber : http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
4. Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Analisa : Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
5. Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber : http://meizis.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Sejarah Etika Profesi
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Sumber: http://blackcrowsd.blogspot.com/2013/04/sejarah-etika.html#ixzz2TKvrI1Gt
Pengertian Etika Profesi
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
B. Sejarah Perkembangan Etika
1. Etika periode Yunani
Penyelidikan para ahli Filsafat tidak banyak memperhatikan masalah Etika. Kebanyakan dari mereka melakukan penyelidikan mengenai alam. Misalnya; bagaimana alam ini terjadi? Apa yang menjadi unsur utama alam ini? dan lain-lain. Sampai akhirnya datang Sophisticians ialah orang yang bijaksana yang menjadi guru dan tersebar ke berbagai negeri.
Socrates dipandang sebagai perintis Ilmu Akhlak. Karena ia yang pertama berusaha dengan sungguh-sungguh membentuk perhubungan manusia dengan ilmu pengetahuan. Dia berpendapat akhlak dan bentuk perhubungan itu, tidak menjadi benar kacuali bila didasarkan ilmu pengetahuan.
Faham Antisthenes, yang hidup pada 444-370 SM. Ajarannya mengatakan ketuhanan itu bersih dari segala kebutuhan, dan sebaik-baik manusia itu yang berperangai dengan akhlak ketuhanan. Maka ia mengurangi kebutuhannya sedapat mungkin, rela dengan sedikit, suka menanggung penderitaan, dan mengabaikannya. Dia menghinakan orang kaya, menyingkiri segala kelezatan, dan tidak peduli kemiskinan dan cercaan manusia selama ia berpegangan dengan kebenaran.
Pemimpin aliran ini yang terkenal adalah Diogenes, wafat pada 323 SM. Dia memberi pelajaran kepada kawan-kawannya untuk menghilangkan beban yang dilakukan oleh ciptaan manusia dan peranannya.
Setelah faham Antisthenes ini, lalu datang Plato (427-347 SM). Ia seorang ahli Filsafat Athena, yang merupakan murid dari Socrates. Buah pemikirannya dalam Etika berdasarkan ‘teori contoh’. Dia berpendapat alam lain adalah alam rohani. Di dalam jiwa itu ada kekuatan bermacam-macam, dan keutamaan itu timbul dari perimbangan dan tunduknya kepada hukum.
Pokok-pokok keutamaan itu adalah Hikmat kebijaksana, keberanian, keperwiraan, dan keadilan. Hal ini merupakan tiang penegak bangsa-bangsa dan pribadi. Seperti yang kita ketahui bahwa, kebijaksanaan itu utama untuk para hakim. Keberanian itu untuk tentara, perwira itu utama untuk rakyat, dan adil itu untuk semua. Pokok-pokok keutamaan itu memberikan batasan kepada manusia dalam setiap perbuatannya, agar ia melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Kemudian disusul Aristoteles (394-322 SM), dia adalah muridnya plato. Pengukutnya disebut Peripatetis karena ia memberi pelajaran sambil berjalan atau di tempat berjalan yang teduh.[5]
Aristoteles berpendapat bahwa tujuan akhir dari yang dikehendaki manusia mengenai segala perbuatan adalah bahagia. Namun pengertiannya tentang konsep bahagia itu lebih luas dan lebih tinggi. Menurutnya, untuk mendapatkan kebahagiaan, seseorang itu hendaklah mempergunakan kekuatan akal dengan sebaik-baiknya.
Aristoteles menciptakan teori serba tengah. Tiap-tiap keutamaan adalah tengah-tengah, di antara dua keburukan. Misalnya; dermawan adalah pertengahan antara boros dan kikir. Keberanian adalah pertengahan antara membabi-buta dan takut.
Pada akhir abad ke tiga M, tersiarlah agama Nasrani di Eropa. Agama tersebut merubah fikiran manusia dan membawa pokok-poko akhlak tersebut dalam Taurat. Memberi pelajaran kepada manusia, bahwa Tuhan adalah sumber segala akhlak. Tuhan yang membuat patok yang harus kita pelihara dalam hubungan kitaa dengan orang lain. Dan Tuhan juga yang menjelaskan tentang arti baik dan jahat. (Ahmaddamin, 1975).
Baik menurut arti yang sebenarnya adalah kerelaan Tuhan Allah, dan melaksanakan segala perintahnya. Menurut ahli Filsafat Yunani, pendorong untuk melakukan perbuatan baik ialah pengetahuan atau kebijaksanaan. Sedangkan menurut Agama Nasrani, bahwa yang mendorong perbuatan baik adalah cinta kepada Allah, dan iman kepada-Nya.
2. Etika Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan, Etika bisa dikatakan ‘dianiaya’ oleh Gereja. Pada saat itu, Gereja memerangi Filsafat Yunani dan Romawi, dan menentang penyiaran ilmu dan kebudayaan kuno.
Gereja berkeyakinan bahwa kenyataan hakikat telah diterima dari wahyu. Dan apa yang terkandung dan diajarkan oleh wahyu adalah benar. Jadi manusia tidak perlu lagi bersusah-susah menyelidiki tentang kebenaran hakikat, karena semuanya telah diatur oleh Tuhan.
Ahli-ahli Filsafat Etika yang lahir pada masa itu, adalah paduan dari ajaran Yunani dan ajaran Nasrani. Di antara mereka yang termasyur adalah Abelard (1079-1142 SM), seorang ahli Filsafat Prancis. Dan Thomas Aquinas (1226-1270 SM), seorang ahli Filsafat Agama dari Italia. (Ahmaddamin, 1975).
3. Etika Periode Bangsa Arab
Bangsa Arab pada zaman jahiliah tidak mempunyai ahli-ahli Filsafat yang mengajak kepada aliran atau faham tertentu sebagaimana Yunani, seperti Epicurus, Zeno, Plato, dan Aristoteles.
Hal itu terjadi karena penyelidikan ilmu tidak terjadi kecuali di Negara yang sudah maju. Waktu itu bangsa Arab hanya memiliki ahli-ahli hikmat dan sebagian ahli syair. Yang memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, mendorong menuju keutamaan, dan menjauhkan diri dari kerendahan yang terkenal pada zaman mereka.
Namun sejak kedatangan Islam, agama yang mengajak kepada orang-orang untuk percaya kepada Allah, sumber segala sesuatu di seluruh alam. Allah memberikan jalan kepada manusia jalan yang harus diseberangi. Allah juga menetapkan keutamaan seperti benar dan adil, yang harus dilaksanakannya, dan menjadikan kebahagiaan di dunia dan kenikmatan di akhirat, sebagai pahala bagi orang yang mengikutinya.
Di antara ayat Al-Quran yang berbicara mengenai Etika adalah:
Yang Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90)
Jadi Bangsa Arab pada masa itu, telah puas mengambil etika dari agama dan tidak merasa butuh untuk menyelidiki mengenai dasar baik dan buruk. Oleh karena itu, agama banyak menjadi dasar buku-buku yang di lukiskan dalam etika. Seperti buku karya Al-Ghazali dan Al-Mawardi.
Yang termasyur melakukan penyelidikan tentang akhlak dengan berdasarkan ilmu pengetahuan adalah Abu Nasr Al-Farabi, yang meninggal pada tahun 339 H. demikian juga Ikhwanus Sofa, di dalam risalah brosurnya, dan Abu ‘Ali ibnu Sina (370-428 H). mereka telah mempelajarai Filsafat Yunani, terutama pendapat mengenai akhlak. (Ahmaddamin, 1975).
Penyelidik Bangsa Arab yang terbesar mengenai Etika adalah Ibnu Maskawayh, yang wafat pada 421 H. dia mencampurkan ajaran Plato, Aristoteles, Galinus dengan jaran Islam. Ajara Aristoteles banyak termasuk dalam kitabnya, terutama dalam penyelidikan tentang jiwa.
4. Etika Periode Abad Modern
Pada akhir abad lima belas, Eropa mulai bangkit. Ahli pengetahuan mulai menyuburkan Filsafat Yunani Kuno. Begitu juga dengan Italia, lalu berkembang ke seluruh Eropa.
Pada masa ini, segala sesuatu dikecam dan diselidiki, sehingga tegaklah kemerdekaan berfikir. Dan mulai melihat segala sesuatu dengan pandangan baru, dan mempertimbangkannya dengan ukuran yang baru.
Discartes, seorang ahli Filsafat Prancis (1596-1650), termasuk pendiri Filsafat baru. Untuk ilmu pengetahuan, ia menetapkan dasar-dasar sebagai berikut:
a. Tidak menerima sesuatu yang belum diperiksa akal dan nyata adanya. Dan apa yang tumbuhnya dari adat kabiasaan saja, wajib ditolak.
b. Di dalam penyelidikan harus kita mulai dari yang sekecil-kecilnya, lalu meningkat ke hal-hal yang lebih besar.
c. Jangan menetapkan sesuatu hukum akan kebenaran suatu hal sehingga menyatakan dengan ujian.
Namun di antara ahli-ahli ilmu pengetahuan bangsa Jerman yang merupakan pengaruh besar dalam akhlak ialah Spinoza (1770-1831), Hegel (1770-1831) juga Kant (1724-1831).
Sumber : http://alfallahu.blogspot.com/2013/04/sejarah-etika-profesi-dan-kode-etik_6631.html
Contoh Cyber Crime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker,
yang mengakibatkan tidak berfugsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer).
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu
situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sejarah Cyber Crime
1. Sejarah Cyber Crime
Sejarah Cyber CrimeAwal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttackPada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2. Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia
Perkembangan Cyber Crime di IndonesiaWalau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasilditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutanalamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga ga kalah maraknya.Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaarbeberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaruadalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta
Sumber : http://artikelcybercrime.blogspot.com
Sejarah Etika Profesi IT
A. Era 1940-1950-an
Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Computer disebut “logically mallaeable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.komputer merupakan suatu alat yang universal dan tentu saja batas computer adalah seberapa besar batas dari kreativitas manusia tersendiri.
Menurut Moor,revolusi computer sedang terjadi dalam dua langkah, yang pertama “pengenalan teknologi” dimana teknologi computer dapat dikembangkan dan disaring, langkah yang kedua “penyebaran teknologi” dimana teknologi mendapatkan integrasi kedalam aktivitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi social,mengubah seluruh konsep pokok,seperti uang, pendidikan, kerja, dan pemilihan yang adil.
Pada tahun 1990, Donald Gotterbarn memelopori suatu pendekatan yang berbeda dalam melukiskan cakupan khusus bidang etika.dalam pandangan Gotterbern, etika computer harus dipandang sebagai suatu cabang etika professional, yang terkait semata-mata dengan standar kode dan praktek yang dilakukan oleh para professional di bidang komputasi.
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor Nobert Wiener. Selama perang Dunia II(pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan computer digital yang dikembangakan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatab teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada tahun 1950, Wiener menerbitkan sebuah buku yang monumental, berjudul The Human Use of Human Beings. Buku wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hokum dan etika di bidang computer. Bagian-bagian pokok dalam buku tersebut adalah sebagai berikut (bynum, 2001):
· Tujuan hidup manusia.
· Empat prinsip-prinsip hokum.
· Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
· Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer.
· Contoh topik kunci tentang etika computer.
B.Era 1960-an
Donn Parker dari SRI internasional Menlo Park California melakukan bebagai riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan computer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para professional computer. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi professional di bidang computer, yang ditandai dengan usahanya pada Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk association for computing machinery (ACM).
C.Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, ilmuwan computer MIT di Boston, menciptakan suatu program computer yang di sebut ELIZA. Didalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.Model pengolahan informasi” tentang manuisa yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin. Buku Weizenbaum, Computer Power and Human Reason,1976 menyatakan banyak gagasan dan pemikir terilhami tentang perlunya etika computer. Tahun 1970 karya Walter Maner dengan istilah “computer ethic untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi computer waktu itu.1970-1980, Maner banyak menghasilkan minat pada kursus tentang etika computer setingkat universitas dan tahun 1978 mempublikasiakn Starter Kit in Computer Ethic,tentang material kurikulum dan padagogi untuk pengajar universitas dalam pengembangan etika computer.
D. Era 1980-an
Tahun 1980-an sejumlah konsekuensi social dan teknologi informasi membahas tentang kejahatan computer yang disebabkan kegagalan system computer,invasi keleluasaan pribadi melalui database computer danperkara pengadilan mengenai kepemilikan perangankat lunak.Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel yang berjudul “What Is Computer Ethic” dan Deborah Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethic tahun 1985.
E.Era 1990-an sampai sekarang
Tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tenteng topic tentang etika komputer.para ahli komputer di Iggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang di pimpin oleh Simon Rogerson.konferensi besar tentang etika computer CEPE di pimpin oleh Jeroen Van Hoven, dan di Australia terjadi riset terbesar etika computer di pimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.perkembangan yang sangat penting adalah peloporan Simon Rogerson dari De MontFort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Reponsibility.Sumber : http://materi-etika-profesi.blogspot.com
Senin, 13 Mei 2013
KASUS PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2004 DAN 2009
A. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2004
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali.diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. “Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI
KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan ganggan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani Firmansyah, hacker situs tnp.kpu.go.id yang merupakan konsultan TI Danareksa sebelumnya ternyata juga pernah membobol situs Danareksa. Pihak PT Danareksa menegaskan bahwa kegiatan hacking KPU adalah tindakan pribadi Dani Firmansyah yang tidak ada sangkut pautnya dengan PT Danareksa.
Ditangkapnya Dani Firmansyah sebagai tersangka pelaku penyusupan atas situs tnp.kpu.go.id menuai protes dari beberapa kalangan. Perbuatan Dani oleh kalangan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang baik karena Dani menunjukkan kelemahan sistem.Komunitas Hacker pun kembali menyerukan pembebasan Dani Firmansyah, tersangka penyusup situs KPU. Kali ini giliran situs Pertamina yang disisipi seruan mereka.
Setelah situs Setkab.go.id yang disisipi pesan tersebut, Senin (25/04/04), hari ini Selasa (26/04/04), giliran situs pertamina.com. "Antihackerlink 2004, We Support For Dani Firmansyah's Freedom," begitu tulisan yang terpampang pada salah satu halaman di situs Pertamina.
Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah.lama.diketahui.umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran.pers.yang.diterima.detikcom,Selasa.(26/04/04).
Apa yang dilakukan oleh KPU, dengan membuat sistem keamanan yang berlapis namun menyisakan lubang SQL Injection tersebut, diibaratkan Donny sebagai usaha pengamanan rumah yang teledor. "Jadi ibaratnya kita mengelilingi rumah kita dengan kawat berduri serta memasang teralis di seluruh pintu masuk, tetapi jendela samping dibiarkan atau tanpa sengaja terbuka.lebar,"kata.Donny.
Donny mengharapkan KPU, selaku pemilik dan administrator sistem itu, bertanggungjawab atas kejadian tersebut. "Pihak pemilik sistem, dalam hal ini KPU, juga perlu dimintakan pertanggung-jawaban kepada publik, dan kalau perlu dihadapan hukum, atas keteledorannya,".Donny.menjelaskan.
Mengenai keteledoran KPU dan keharusan mereka untuk bertanggungjawab juga sempat diucapkan oleh pengamat Telematika asal UGM, Roy Suryo. Roy beranggapan bahwa KPU juga lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Dani pada dasarnya bukan hal yang mengerikan. Ia hanya mengubah nama partai peserta Pemilu menjadi nama yang aneh dan lucu seperti Partai Jambu,Partai.Kolor.Ijo.dan.sejenisnya.
Donny beranggapan ada hal lain yang mungkin dilakukan Dani yang dampaknya akan lebih mengerikan. "(Jika Dani) mengubah nama partai Golkar menjadi partai PDI Perjuangan, dan demikian sebaliknya.Itulah yang benar-benar dapat dikatakan membuat kekacauan,"demikian.pendapat.Donny.
Namun, pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan. Dan, apabila hal itu sampai terjadi, Donny tetap beranggapan bahwa KPU yang seharusnya bertanggungjawab.
Dani Firmansyah, tersangka penyusupan situs KPU, dinyatakan menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya. Perlu diketahui, teknik tersebut merupakan teknik yang telah lama beredar di kalangan Teknologi Informasi (TI). Teknik itu juga tidak melibatkan pembobolan.tingkat.tinggi.
Donny menambahkan"Tidak menjadi kesalahan para hacker sepenuhnya, jika banyak di antara mereka yang sebelumnya sempat tergiur untuk mencoba-coba masuk ke dalam sistem komputer KPU,"
B. Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009
Kemudian pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana.Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.g.id/ sehingga tidak dapat diakses oleh public yang ingin mengetahui berita –berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu 2009.
Awal april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan. Minggu(12/4)Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
C. Cara menanggulangi penyerangan di jaringan KPU
Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
Menutup service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Selain hal-hal tersebut diatas ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Melakukan modernisasi negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur standar internasional penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan, meningkatkan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya meningkatkan kerjasama antar Negara, mencegah kejahatan tersebut terjadi negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties Contoh bentuk penanggulangan antara lain : IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan Indonesia. untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/15596378/Makalahcybercrimekel3
Pengertian etika profesi IT
PENGERTIAN ETIKA PROVESI IT
Pengertian Etika Profesi IT
Etika profesi IT adalah norma-norma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya.
Adapun peran kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
http://frafantergolak.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-bidang-it.html
CONTOH ETIKA
CONTOH ETIKA
Sebuah harian elektronik di Indonesia pada pertengahan bulan lalu mengangkat topik mengenai etika pertelevisian, terutama tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun-stasiun televisi selama bulan Ramadhan. Harian tersebut mengungkapkan tradisi para stasiun TV swasta yang berlomba-lomba menyiarkan tayangan spesial selama bulan Ramadhan. Pertanyaan yang kemudian diungkapkan oleh harian tersebut adalah apakah tayangan spesial tersebut (terutama dalam bentuk acara komedi) benar “spesial” Ramadhan atau bukan, dan apakah tayangan tersebut menyajikan tayangan mendidik dan bermoral kepada penontonnya, atau malah merusak moral masyarakat di bulan suci tersebut?
- Tayangan yang katanya spesial untuk mengisi bulan Ramadhan namun sama sekali tidak mencerminkan sisi-sisi positif dari bulan suci tersebut. Selain tingkah para pemain yang “tidak tepat”, ucapan para komedian pun kerap kali tidak dijaga. Komedi saling menghina fisik satu sama lain seolah sudah menjadi tren dunia komedi saat ini dan sudah menular hampir ke semua acara komedi. Padahal beberapa komedian sudah sering tersandung kasus dengan Komite Penyiaran Indonesia (KPI). Uniknya komedian yang tersandung tersebut tetap saja tidak jera melecehkan orang lain.
- AA Gym ikut berkomentar soal tayangan tersebut. Menurutnya acara komedi sahur melecehkan bulan suci Ramadhan dan tidak membawa pesan moral yang baik. Seharusnya acara sahur diisi dengan hal-hal yang bermanfaat. “Stasiun TV harus punya peraturan khusus yang mengatur etika bergurau,” katanya.
- Sebuah harian elektronik Daily Trojan memuat sebuah artikel yang berjudul Popular TV Shows Rely on Moral Ambiguity (Acara TV yang Populer Mengandalkan Ambiguitas Moral). Artikel tersebut menyatakan bahwa jika ada aturan tidak tertulis dalam usia emas pertelevisian saat ini, maka itu adalah acara-acara hebat yang mengandung ambiguitas moral.
- Salah satu film yang dibahas adalah sebuah film seri yang cukup populer yaitu The Sopranos, yang berkisah tentang kehidupan penuh simpatik seorang mafia. Dunia tempat berbagai tokoh dalam film ini hidup dan sistem dimana mereka beroperasi memaksa mereka untuk mengkompromikan posisi etis.
- Film seri lainnya adalah Breaking Bad yang berkisah tentang seorang guru kimia yang menderita kanker dan tidak ada jalan lain untuk menghidup keluarganya selain melakukan kejahatan. Film ini mengarahkan pelaku dengan memberikan seluruh alasan di dunia untuk mengubah hidupnya menjadi seorang pelaku kriminal.
- Masih banyak film televisi lainnya yang menyuguhkan hal serupa, keambiguitasan moral. Itulah tulang punggung acara: ambil pria normal dan buat ia menjadi penjahat, bukan karena lingkungannya, tetapi karena tindakannya. Terserah kepada masing-masing penonton untuk memutuskan kapankan ia akan mencapai titik dimana ia tidak dapat kembali.
- 7. Dunia bisnis merupakan dunia yang terkesan penuh dengan kecurangan dimana berbagai cara dihalalkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi siapa sangka bahwa dalam dunia bisnis pun terdapat etika yang menjunjung tinggi moral kejujuran. Berikut ini adalah beberapa hal yang menunjukkan secara jelas bahwa tanpa etika kejujuran, bisnis tersebut justru tidak akan berhasil atau bahkan bertahan lama.
- Pertama, kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak pelaku bisnis harus saling percaya, tulus serta jujur dalam membuat perjanjian atau kontrak tertentu dan dalam melaksanakan janjinya. Seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, maka pihak yang dicurangi itu tidak akan mau lagi menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang itu.
- Kedua, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Artinya sekali perusahaan menipu konsumen, entah melalui iklan atau melalui pelayanan yang tidak seperti yang dijanjikan, maka konsumen akan dengan mudah lari ke produk lain. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka mengkonsumsi produk luar negeri daripada produk dalam negeri dikarenakan pengusaha luar negeri lebih bisa dipercaya kerena dengan jujur menawarkan produknya dengan kualitas yang baik dan tidak menipu konsumen.
- Ketiga, kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Omong kosong bahwa suatu perusahaan bisa bertahan kalau hubungan kerja dalam perusahaan itu tidak dilandasi oleh kejujuran. Apabila karyawan terus-menerus ditipu oleh atasan dan sebaliknya, maka perusahaan itu lambat laun akan hancur jika suasana kerjanya penuh dengan akal-akalan dan tipu-menipu.
- Dalam ketiga wujud diatas, kejujuran terkait dengan kepercayaan. Kepercayaan yang dibangun diatas dasar prinsip kejujuran merupakan modal dasar bagi kelangsungan dan keberhasilan dalam berbisnis.
sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)